BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya memerintahkan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi dan melanjutkan persidangan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith.
Hal tersebut menyusul keputusan majelis hakim yang menolak semua nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan.
(Baca Juga: Habib Bahar bin Smith: Jokowi, Tunggu Saya Keluar!)
Sidang putusan sela yang dipimpin Majelis Hakim Edison Muhamad di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis 21 Maret 2019.
Dalam keputusannya, Edison menyebutkan, eksepsi yang diajukan terdakwa Bahar tidak bisa diterima.
"Menimbang bahwa eksepsi terdakwa tidak bisa diterima. Dengan begitu aka majelis hakim menolak eksepsi memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan," kata Edison dalam sidang.
Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk mulai menyiapkan pokok perkara dan memasuki pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara itu Bahar yang langsung meninggalkan ruang sidang sedikit memberikan tanggapan atas ditolaknya eksepsi yang di ajukan penasehat hukumnya.
(Baca Juga: Polisi Dalami Adanya Unsur Ancaman di Balik Pernyataan Habib Bahar ke Jokowi)
Dia mengaku, menerima apa keputusan hakim soal penolakan eksepsi tim penasehat hukumnya.
"Apapun yang diputuskan hakim saya terima," katanya.
Sidang pun akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam agenda selanjutnya, direncanakan dua orang korban akan hadir sebagai saksi.
(Fiddy Anggriawan )