Menurutnya, semua hanya ada tiga universitas, semua ada subjeknya yang bisa dikonfirmasi sebagai sumber, dan menurutnya ada yang salah paham. Slah satu contohnya di UIN Makassar, subjeknya adalah Andi Faisal Bakti (AFB).
"Pada tahun 2018 AFB tidak ditetapkan sebagai rektor oleh Kemenag meskipun menempati ranking 1. Pilihan Kemenag yang jatuh kepada selain AFB didasarkan pada PMA Nomor 68. Itu memang tidak salah secara prosedural karena hal itu memang kewenangan Menag untuk menetapkan 1 dari 3 yg diajukan oleh UIN/IAIN," cuit Mahfud MD di Twitter-nya @mohmahfudmd.
Mahfud menambahkan, kejadian serupa kembali dialami Andi Faisal Bakti ketika mengikuti pemilihan rektor di UIN Jakarta tahun 2018 lalu. Saat itu, Menteri Agama kembali tidak melantik Andi, yang menempati rangking 1, dan melantik orang lain sebagai rektor.
"Itu memang tidak salah secara prosedural. Sesuai PMA no 68, memang jadi kewenangan Menteri Agama untuk menetapkan 1 dari 3 calon rektor yang diajukan oleh UIN yang bersangkutan," jelasnya.