Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sengketa Pembangunan Pelabuhan Marunda PT KCN Berharap Kasasinya Dikabulkan MA

Muhamad Rizky , Jurnalis-Sabtu, 23 Maret 2019 |15:25 WIB
Sengketa Pembangunan Pelabuhan Marunda PT KCN Berharap Kasasinya Dikabulkan MA
(Foto: Rizky/Okezone)
A
A
A

Keduanya kemudian bersepakat membentuk usaha KCN, dengan ketentuan bahwa KTU menyediakan seluruh pendanaan pembangunan dan pengembangan dermaga, sekaligus kepemilikan 85% saham.

Sedangkan KBN mempunyai 15% saham hanya dengan menyetorkan modal berupa goodwill bibir pantai dari Sungai Blencong hingga Cakung Drain, dengan porsi saham yang tak terdelusi meski ada penambahan modal oleh KTU.

Namun pada perjalanannya, setelah pembangunan Pier I rampung dan KCN memperoleh konsesi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), KBN malah menggugat kepemilikan seluruh aset. Hasilnya, pada 9 Agustus lalu, PN Jakut memenangkan seluruh gugatan perusahaan pelat merah tersebut.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement