Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sengketa Pembangunan Pelabuhan Marunda PT KCN Berharap Kasasinya Dikabulkan MA

Muhamad Rizky , Jurnalis-Sabtu, 23 Maret 2019 |15:25 WIB
Sengketa Pembangunan Pelabuhan Marunda PT KCN Berharap Kasasinya Dikabulkan MA
(Foto: Rizky/Okezone)
A
A
A

Ilustrasi

"Saya harapkan hakim (MA) bisa lebih cermat dan teliti dan hati-hati memutuskan ini. Karena bukan masalah baru kemudian perkara ini perkara yang betul betul menarik perhatian," tambahnya.

Dalam kasus tersebut Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memenangkan gugatan perdata PT Kawan Berikat Nusantara (KBN) atas PT KCN dan Kementerian Perhubungan, dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU).

Sengketa antara KBN versus KCN bermula terkait porsi kepemilikan saham. KCN merupakan perusahaan patungan antara KBN dan KTU yang telah memenangi tender pengembangan Kawasan C01 Marunda pada 2004.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement