Ilustrasi
"Saya harapkan hakim (MA) bisa lebih cermat dan teliti dan hati-hati memutuskan ini. Karena bukan masalah baru kemudian perkara ini perkara yang betul betul menarik perhatian," tambahnya.
Dalam kasus tersebut Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memenangkan gugatan perdata PT Kawan Berikat Nusantara (KBN) atas PT KCN dan Kementerian Perhubungan, dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU).
Sengketa antara KBN versus KCN bermula terkait porsi kepemilikan saham. KCN merupakan perusahaan patungan antara KBN dan KTU yang telah memenangi tender pengembangan Kawasan C01 Marunda pada 2004.