JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI untuk menyalurkan dana makanan tambahan kepada pelajar di Ibu Kota. Hal tersebut merupakan implementasi atas Pergub Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah pada Satuan Pendidikan.
“Adapun nominal bantuan yang diberikan per anak oleh Pemprov DKI adalah sebesar Rp10.900 per hari,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ratiyono dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/3/2019).
Ratiyono mengatakan, bantuan itu merupakan salah satu upaya pihaknya dalam rangka meningkatkan ketahanan fisik dan perbaikan asupan gizi bagi anak sekolah dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Gedung Balai Kota DKI
"Selain itu, dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan perilaku anak sekolah untuk menyukai makanan lokal bergizi yang bervariasi, menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta Lingkungan Bersih dan Sehat (LBS)," ujarnya.
Eks Kadispora itu menjelaskan, penyediaan makanan tambahan anak sekolah itu berbentuk kudapan atau makanan lengkap beserta kegiatan pendukung lainnya, dengan memperhatikan aspek mutu, kesehatan, keamanan, keragaman pangan dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, Corporate Secretary Bank DKI, Herry Djufraini, dalam mendukung Pergub Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah pada Satuan Pendidikan pihaknya membuka 251 rekening komite sekolah setingkat TK dan SD.
Herry menuturkan, pihaknya turut mendukung peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan di sektor pendidikan melalui Sistem Informasi Akuntabilitas Pendidikan Bantuan Operasional Sekolah – Bantuan Operasional Pendidikan (SIAP BOS BOP) berbasis Cash Management System (CMS) Bank DKI.
(Angkasa Yudhistira)