BANDUNG – Pemerintah kembali berhasil mengaggalkan upaya penyelundupan benih lobster (BL) ilegal di Terminal Internasional Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jumat (22/3/2019).
Sebanyak 43.741 ekor BL berhasil diselamatkan melalui hasil komunikasi, kerjasama dan koordinasi (K3) antara Tim Penindakan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Bandung; Tim Pangkalan Udara Militer (Lanud) Husein Sastranegara; Tim Intelijen Kantor Wilayah Bea Cukai (Kanwil BC) Jawa Barat; dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandung.
Dari hasil pemeriksaan, BL dikemas dalam 33 kantong plastik yang dimasukkan ke dalam 1 buah tas berukuran kecil dan 2 buah ransel. Selanjutnya, barang bukti diamankan di Kantor Stasiun KIPM Bandung untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Rina menyatakan keberhasilan pengaggalan upaya penyelundupan BL ini telah menyelamatkan potensi kerugian negara yang besar.
“Total nilai BL yang berhasil diselamatkan setara dengan Rp8.750.000.000,” ungkapnya.