Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Gagalkan Penyelundupan 43.741 Benih Lobster di Bandung

CDB Yudistira , Jurnalis-Sabtu, 23 Maret 2019 |22:27 WIB
Pemerintah Gagalkan Penyelundupan 43.741 Benih Lobster di Bandung
Bibit lobster yang gagal diselundupkan (BKIPM Bandung)
A
A
A

 

Saat ini, tersangka yang merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AR tengah menjalani pemeriksaan secara intensif. Ia diduga melanggar Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan apresiasi atas sinergitas dan kerja sama yang baik antar petugas di lapangan yang untuk kesekian kalinya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan BL.

Ia menjelaskan, benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.).

“Lobster yang undersized dan bertelur itu tidak boleh ditangkap. Benih-benih lobster harus dibiarkan tumbuh hingga dewasa supaya bisa berkembang biak untuk melindungi keberlanjutan stok lobster di perairan Indonesia,” jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement