Dalam surat telegram itu, beberapa poin instruksi Kapolri kepada jajarannya adalah, mempedomani netralitas dalam setiap tahapan Pemilu, dilarang menggunakan, memasang atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut Pemilu.
Kemudian, dilarang untuk foto bareng atau Selfie bersama dengan para calon serta tidak diperbolehkan untuk bergaya dua jari atau V lantaran berpotensi untuk dituding berpihak ke salah satu paslon.
Lalu, anggota Polri dilarang untuk mengisi kegiatan seminar sebagai pembicara kampanye, deklarasi dan pertemuan politik. Kecuali, dalam rangka bertugas menjaga keamanan.
Baca Juga: Polri Sebut Video "Jokowi Yes Yes Yes" Inisiatif Masyarakat
(Edi Hidayat)