Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Samin Tan Diperiksa Perdana sebagai Tersangka Kasus Suap Eni Saragih

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 25 Maret 2019 |11:45 WIB
Samin Tan Diperiksa Perdana sebagai Tersangka Kasus Suap Eni Saragih
Eni Saragih. (Foto : Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

(Baca Juga : Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta)

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberikan suap sekira Rp5 miliar kepada Eni Saragih. Suap itu diberikan Samin Tan terkait pengurusan terminasi PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Baca Juga : Idrus Marham Berdalih Becanda Minta Carikan Uang ke Eni Saragih)

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement