JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi lima tahun kurungan penjara, dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan," kata Jaksa Lie Putra Setiawan, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).
Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih diyakini menerima hadiah berupa uang total Rp2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Suap itu diduga mengalir ke musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.
Dalam pertimbangan jaksa, Idrus yang saat itu menjadi Plt Ketua Umum Golkar meminta uang ke bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo melalui Eni, sejumlah USD2,5 juta. Uang itu turut disebut untuk keperluan Munaslub Partai Golkar 2017.