Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 21 Maret 2019 |13:42 WIB
 Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Idrus Marham (foto: Sindo)
A
A
A

 dd

Menurut jaksa, Idrus berkeinginan untuk menjadi pengganti antar waktu Ketua Umum Partai Golkar saat itu menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus KTP elektronik.

"Idrus selaku pelaksana tugas (Plt) Ketum Golkar saat itu meminta uang melalui Eni ke Kotjo untuk maju sebagai Ketum Partai Golkar. Didukung dengan bukti percakapan antara Eni dan Idrus," ujar Jaksa.

Lie menyebut bahwa Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mempunyai niat untuk meminta sejumlah uang untuk kegiatan Munaslub Golkar Desember 2017, yang diminta dari bos Blackgold Natural Resource Johannes B. Kotjo.

Dimana uang tersebut dengan nilai total sebesar Rp 713 juta dari awal permintaan sebesar Rp2.250 miliar, yang diserahkan kepada Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar, Muhammad Sarmuji.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement