Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 21 Maret 2019 |13:42 WIB
 Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Idrus Marham (foto: Sindo)
A
A
A

 ssd

Uang tersebut diminta untuk turut membantu dalam memuluskan proyek PLTU Riau-1 agar dikwrjakan oleh Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd, perusahaan yang dibawa oleh Kotjo.

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Idrus tak membantu sama sekali pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa Idrus bersikap sopan dan koperatif selama menjalani persidangan.

"Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya," ujar Jaksa Lie.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement