
Uang tersebut diminta untuk turut membantu dalam memuluskan proyek PLTU Riau-1 agar dikwrjakan oleh Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd, perusahaan yang dibawa oleh Kotjo.
Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Idrus tak membantu sama sekali pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa Idrus bersikap sopan dan koperatif selama menjalani persidangan.
"Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya," ujar Jaksa Lie.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.