Uang tersebut diminta untuk turut membantu dalam memuluskan proyek PLTU Riau-1 agar dikwrjakan oleh Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd, perusahaan yang dibawa oleh Kotjo.
Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Idrus tak membantu sama sekali pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa Idrus bersikap sopan dan koperatif selama menjalani persidangan.
"Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya," ujar Jaksa Lie.
(Awaludin)