David diduga telah melakukan kesepakatan jahat dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Papua, Mikael Kambuaya, terkait proyek pengerjaan jalan di Kemiri-Depapre yang menggunakan APBD-P Pemprov Papua Tahun Anggaran 2015.
(Baca Juga : KPK Bongkar 8 Kasus Korupsi di Papua Bernilai Puluhan Miliar)
Diduga, kongkalikong tersebut menghasilkan tindakan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama yang merugikan negara hingga Rp42 miliar dari nilai total proyek sebesar Rp89 miliar.
(Baca Juga : Aniaya Pegawai KPK, Sekda Pemprov Papua Terancam Lima Tahun Penjara)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.