David diduga telah melakukan kesepakatan jahat dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Papua, Mikael Kambuaya, terkait proyek pengerjaan jalan di Kemiri-Depapre yang menggunakan APBD-P Pemprov Papua Tahun Anggaran 2015.
(Baca Juga : KPK Bongkar 8 Kasus Korupsi di Papua Bernilai Puluhan Miliar)
Diduga, kongkalikong tersebut menghasilkan tindakan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama yang merugikan negara hingga Rp42 miliar dari nilai total proyek sebesar Rp89 miliar.
(Baca Juga : Aniaya Pegawai KPK, Sekda Pemprov Papua Terancam Lima Tahun Penjara)
(Erha Aprili Ramadhoni)