Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menteri Agama (Tidak Perlu) Mundur

Opini , Jurnalis-Selasa, 26 Maret 2019 |08:55 WIB
Menteri Agama (Tidak Perlu) Mundur
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Kemenag RI)
A
A
A

Saya mencoba mengilustrasikan jika menjadi Menteri Agama, maka hal yang pertama harus dilakukan adalah secara kooperatif memberikan jalan atau informasi seluas-luasnya, secara terang-benderang, kepada KPK untuk membuka keterlibatan Departemen Agama dalam jual-beli jabatan di lingkungannya atau bahkan melaporkan adanya dugaan korupsi lain di departemen, jika ada.

Kedua, Jika ada pertanyaan apakah Menteri Agama harus mundur? Tentu saja tidak. Sang Menteri tidak perlu juga "baper" dan merespons desakan mundur. Jawab saja setiap pertanyaan yang meminta mundur dengan senyum paling manis atau tidak perlu mengomentari adanya desakan mundur dari sejumlah elemen masyarakarat apa pun.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin konferensi pers soal OTT. (Foto: Humas Kemenag)

Kenapa tidak perlu mundur, ya KPK sendiri belum menetapkan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin sebagai tersangka, kecuali sudah ada keputusan hukum tetap dan menyatakan bahwa Lukman Hakim Syaifuddin sebagai tersangka. Seperti yang dilakukan Menteri Sosial, Indrus Marham, yang mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kemudian apakah Presiden Jokowi harus melakukan reshuffle sebelum penetapan tersangka? Ini sebaiknya tidak dilakukan, biarlah proses hukum berjalan sebagaimana harusnya, tanpa ada intervensi atau pengaruh politik dari orang lain yang menginginkan Menteri Agama mundur.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement