Saya mencoba mengilustrasikan jika menjadi Menteri Agama, maka hal yang pertama harus dilakukan adalah secara kooperatif memberikan jalan atau informasi seluas-luasnya, secara terang-benderang, kepada KPK untuk membuka keterlibatan Departemen Agama dalam jual-beli jabatan di lingkungannya atau bahkan melaporkan adanya dugaan korupsi lain di departemen, jika ada.
Kedua, Jika ada pertanyaan apakah Menteri Agama harus mundur? Tentu saja tidak. Sang Menteri tidak perlu juga "baper" dan merespons desakan mundur. Jawab saja setiap pertanyaan yang meminta mundur dengan senyum paling manis atau tidak perlu mengomentari adanya desakan mundur dari sejumlah elemen masyarakarat apa pun.

Kenapa tidak perlu mundur, ya KPK sendiri belum menetapkan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin sebagai tersangka, kecuali sudah ada keputusan hukum tetap dan menyatakan bahwa Lukman Hakim Syaifuddin sebagai tersangka. Seperti yang dilakukan Menteri Sosial, Indrus Marham, yang mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kemudian apakah Presiden Jokowi harus melakukan reshuffle sebelum penetapan tersangka? Ini sebaiknya tidak dilakukan, biarlah proses hukum berjalan sebagaimana harusnya, tanpa ada intervensi atau pengaruh politik dari orang lain yang menginginkan Menteri Agama mundur.