Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kembali Cekal Samin Tan dan Anak Buahnya ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 26 Maret 2019 |12:49 WIB
KPK Kembali Cekal Samin Tan dan Anak Buahnya ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Febri Diansyah (Okezone)
A
A
A

Baca juga: Diperiksa Terkait Suap PLTU Riau-1, Dirjen Minerba Dicecar soal Kontrak Perusahaan

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberikan suap sekitar Rp5 miliar kepada Eni Saragih. Suap itu diberikan Samin Tan terkait pengurusan terminasi PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Fakhri Rezy)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement