Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kembali Cekal Samin Tan dan Anak Buahnya ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 26 Maret 2019 |12:49 WIB
KPK Kembali Cekal Samin Tan dan Anak Buahnya ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Febri Diansyah (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah ‎Bos PT Borneo Lumbung Energy and Mineral (PT BLEM), Samin Tan serta anak buahnya, Nenie Afwani selaku Direktur PT BLEM, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Keduanya dilarang untuk bepergian ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT)‎ di Kementeriaan ESDM.

 Baca juga: Samin Tan Batal Diperiksa sebagai Tersangka Terkait Suap Eni Saragih

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang dalam penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka SMT (Samin Tan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).

Samin Tan dan Nenie Afwani dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak, 14 Maret 2019 sampai 14 September 2019. Hal ini, kata Febri, dilakukan agar ketika tersangka atau saksi dipanggil tidak sedang berada di luar negeri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement