Seperti diketahui, Jalan Raya Gubeng, tepatnya di sekitar RS Siloam ambles pada 18 Desember 2018. Dengan panjang kurang lebih 30 meter dan lebar 15 meter. Polda Jatim menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka masing-masing berinisial RW, RH, LAH, DS, A, dan A. RW sendiri sebagai project manager PT NKE, RH project manager PT Saputra Karya, LAH sebagai engineering supervisor PT Saputra.
Lalu DS sebagai Dirut PT NKE, A Side manager PT NKE, dan A sebagai side manager PT SK. Mereka dianggap yang bertanggung jawab atas kasus amblesnya jalan Raya Gubeng Surabaya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.