SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang akan meminta keterangan saksi ahli terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye oleh Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu. Perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut dinilai menguntungkan capres nomor urut 01 saat menggunakan fasilitas negara.
"Kita akan meminta keterangan beberapa saksi yang mengetahui dan saksi ahli kompeten terkait kasus ini. Saksi ahli yang akan kita minta keterangan dari ahli pidana dan bahasa," kata Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kota Semarang Oky Pitoyo Laksono, Selasa (26/3/2019).
(Baca Juga: Rekap DPTb Rampung, KPU Catat Ada 796.401 Pemilih Pindah TPS)
Dia mengaku sudah memeriksa barang bukti yang diajukan pelapor berupa rekaman video Wakil Wali Kota, Hevearita Gunaryati Rahayu pada acara silaturahmi di Aula Kecamatan Semarang Utara. Namun, dari video tersebut Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu belum menemukan kesepahaman sehingga dibutuhkan peran saksi ahli.
“Maka dari itu kita menunggu keterangan saksi ahli pidana. Apakah ada niat atau mens rea, lalu apakah ada unsur kesengajaan. Kemudian nanti juga kita libatkan ahli bahasa untuk memeriksa rekaman video tersebut,” tuturnya.