
(Baca Juga: Jokowi Curhat 4 Fitnah yang Kerap Menyasar Dirinya)
Diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi Jateng melaporkan Wakil Wali Kota Semarang karena diduga melakukan kampanye dan menguntungkan paslon Jokowi-Ma'ruf. Saat acara silaturahmi bersama Ketua RW se-Kecamatan Semarang Utara, di Aula Kecamatan Semarang Utara, pada Kamis 7 Maret.
Hevearita Gunaryati Rahayu diduga memberikan iming-iming untuk memilih petahana. Politikus PDIP itu disebut melanggar Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 Ayat (1) dan (2). Kemudian Pasal 306 Ayat (2) serta Pasal 547 UU Pemilu.
(Arief Setyadi )