Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Minta Saran Ahli terkait Dugaan Pelanggaran Wakil Wali Kota Semarang

Taufik Budi , Jurnalis-Rabu, 27 Maret 2019 |04:41 WIB
Bawaslu Minta Saran Ahli terkait Dugaan Pelanggaran Wakil Wali Kota Semarang
Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Foto: Ist)
A
A
A

Ilustrasi

(Baca Juga: Jokowi Curhat 4 Fitnah yang Kerap Menyasar Dirinya

Diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi Jateng melaporkan Wakil Wali Kota Semarang karena diduga melakukan kampanye dan menguntungkan paslon Jokowi-Ma'ruf. Saat acara silaturahmi bersama Ketua RW se-Kecamatan Semarang Utara, di Aula Kecamatan Semarang Utara, pada Kamis 7 Maret.

Hevearita Gunaryati Rahayu diduga memberikan iming-iming untuk memilih petahana. Politikus PDIP itu disebut melanggar Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 Ayat (1) dan (2). Kemudian Pasal 306 Ayat (2) serta Pasal 547 UU Pemilu.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement