JAKARTA - Wakil ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan tetap berpegangan pada Pasal 449 Ayat 5 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu untuk mengatur waktu tayang penghitungan cepat atau quick count dalam Pemilu serentak 2019.
UU Pemilu mengatur hasil quick count hanya boleh ditayangkan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di waktu wilayah Indonesia bagian barat.
Riza mengatakan, bahwa pemerintah bersama DPR menginginkan jalannya pesta demokrasi lima tahunan tersebut tetap mengedepankan azas Luber dan Jurdil. Dengan begitu, hasil quick qount bisa dilakukan dua jam setelah pencoblosan pada pukul 13.00 WIB, atau sekitar pukul 15.00 WIB.
"Karena kan maksud saya gini, kalau dia itu langsung diumumkan setelah bagian Barat, berarti kan pukul 13.00 WIB. Itu kan dianggap dapat mempengaruhi daripada proses, dapat memberikan pengaruh pada pemilih. Supaya juga tidak memframing," kata Riza, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Ia menilai, hasil perhitungan cepat baru bisa ditayangkan setelah dua jam pencoblosan juga dapat memberi ruang dan waktu yang cukup bagi pemilih di wilayah Indonesia tengah dan timur. Selain itu, aturan tersebut dimaksudkan agar tak mendahului satu hasil, padahal KPU masih melakukan perhitungan suara.