Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bowo bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran.
Diduga sebagai penerima yakni Bowo dan Indung dari unsur swasta. Sedangkan dari pihak pemberi yaitu Manajer Pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti. KPK pun menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat empat tersangka tersebut. Sebelumnya, perjanjian kerja sama penyewaan kapal antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) sudah dihentikan.
"Terdapat upaya agar kapal kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan BSP, anggota DPR Rl," ujarnya.
(Rizka Diputra)