Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gembong Pencurian Rumah Kosong Ambruk Ditembak Polisi

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Kamis, 28 Maret 2019 |21:29 WIB
 Gembong Pencurian Rumah Kosong Ambruk Ditembak Polisi
Foto: Okezone
A
A
A

DEPOK - Dua pelaku spesialis puncurian rumah kosong (Rumsong) dan penadahnya dibekuk anggota Unit Resmob Polresta Depok di tempat persebunyian yakni Cimpaeun, Kecamatan Tapos, dan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019) dini hari.

Dua pencuri tersebut bernama Triono alias Jon (29) sebagai gembong dan Duwok (26). Sementara penadahnya bernama Jumaidi. Dalam operasi penangkapan itu, polisi terpaksa menembak kaki kanan Jon karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.

"Mereka yang ditangkap ini adalah komplotan spesialis pelaku pencurian rumah kosong, satu dari para pelaku harus kami lumpuhkan karrna melawan petugas," kata Wakapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Arya Perdana di Polresta Depok, Kamis (28/3/2019).

Dia menjelaskan penangkapan berawal, korban yang rumahnya dibobol pelaku melaporkan kasus pencurian di rumahnya wilayah Leuwinanggung, Tapos, ketika ditinggal pergi pemik pada Minggu (17/3/2019) lalu.

"Pelaku Jon memanjat pohon lalu masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis, lalu mengambil barang-barang berharga di rumah korban. Duwok menunggu di luar rumah untuk mengawasi keadaan," tuturnya.

 sd

Arya menuturkan, bahwa setelah mendapatkan barang curian pelaku menjualnya kepada seorang penadah bernama Jumaidi. Sedangkan keterangan sementara pelaku pernah melakukan aksinya di dua wilayah berbeda.

"Dari keterangan pelaku, mereka sudah dua kali beraksi di daerah Citeureup (Bogor) dan sekali di daerah Depok. Tersangka TR (Triono alias Jon) berperan sebagai eksekutor," jelas Arya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sepeda motor, 10 unit telepon genggam (ponsel) berbagai merek, 10 lembar uang dolar AS, serta dua buah linggis yang digunakan sebagai alat untuk beraksi. Nilai kerugian korbannya ditaksir mencapai Rp350 juta.

Karena perbuatannya, Jon Cs dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement