MAKASSAR - Seorang nenek bernama Tampa (61) melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang. Hal tersebut terungkap setelah korban penipuan melapor ke Polsek Bontoala atas praktik penipuan penggandaan uang.
Praktik tersebut sudah berulang kali dilakukan nenek Tampa di rumah korban di Jalan Petta Punggawa, Kecamatan Bontoala, Makassar.
Total uang korban yang telah ditipu sejak 2017 hingga Maret 2019 berjumlah Rp500 juta-an, dengan beberapa kali transaksi via transfer bank.
"Ada korban yang melaporkan kejadian tersebut dan pihak kami masih mendalami kasus ini yang kemungkinan pelakunya bukan cuma 1 orang," kata Kapolsek Bontoala, Kompol H. Sahiruddin, Kamis (28/03/2019).

Menurut Sahiruddin, pelaku tertangkap setelah dijebak korban. Pihak keluarga korban menemui pelaku yang saat itu keberadaannya di Jakarta. Seorang korban bernama Hapsa berhasil menangkap pelaku di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta. Pelaku kemudian langsung dibawa ke Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbutatannya.
(Baca juga: Begini Cara Kanjeng Dimas "Menggandakan" Uang)