Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Pabean dan TPS untuk Bandara Baru Yogyakarta

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Jum'at, 29 Maret 2019 |15:51 WIB
Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Pabean dan TPS untuk Bandara Baru Yogyakarta
Foto: dok.Humas Bea Cukai
A
A
A

YOGYAKARTA – Bea Cukai Yogyakarta memberikan izin Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) kepada pihak bandara baru Yogyakarta, yakni New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Izin diberikan setelah digelar rapat pembahasan permohonan penetapan bandara tersebut sebagai Kawasan Pabean dan TPS. Hadir dalam rapat tersebut, perwakilan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Yogyakarta, PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, dan Angkasa Pura Logistik.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya mengungkapkan rapat pembahasan ini merupakan langkah strategis guna menyelesaikan pengurusan perizinan di Bea Cukai menjelang beroperasinya NYIA Kulon Progo.

“Sebagai salah satu persyaratan beroperasinya bandar udara internasional, diperlukan izin dari Bea Cukai berupa penetapan sebagai Kawasan Pabean untuk lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor, dan penetapan Tempat Penimbunan Sementara untuk menimbun barang impor atau ekspor. Penetapan kawasan Pabean dan TPS menjadi wewenang Kepala Kantor Wilayah untuk memberikannya,” jelasnya.

Menurut Parjiya, pihaknya melakukan terobosan pada proses pemberian izinnya kali ini, yaitu dengan melakukan penelitian, pengecekan akhir, penandatangan, dan penyerahan keputusan di Bea Cukai Yogyakarta, sehingga pemohon tidak menunggu izinnya diterbitkan, melainkan pihak kantor wilayah yang mendatangi dan menyelesaikannya di Kantor Bea Cukai yang membawahi wilayah pemohon. Dampaknya, bukan hanya proses perizinan yang menjadi lebih cepat, tetapi menguatnya sinergi di NYIA, bandara baru yang segera beroperasi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement