Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

652 Pemotor Didenda Rp750 Ribu karena Merokok saat Berkendara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 01 April 2019 |12:32 WIB
652 Pemotor Didenda Rp750 Ribu karena Merokok saat Berkendara
Ilustrasi.
A
A
A

Ilustrasi.

"Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI," tutur Nasir.

Sekadar diketahui, larangan merokok bagi pengendara motor ketika berkendara sudah resmi diberlakukan. Aturan ini tertulis jelas dalam Pasal 6 huruf C yang menyebutkan, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement