JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan. Tujuannya untuk mengonfirmasi pemberian izin pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi pada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, tahun anggaran 2007-2014.
Dalam suratnya, KPK meminta kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi untuk mengirimkan stafnya agar bisa memberikan penjelasan ke tim penyidik KPK, pada Selasa (2/4/2019). Pemanggilan itu hanya sebatas saksi.
"KPK mengirimkan surat panggilan kepada Heru Pambudi untuk dapat menunjuk staf. Sudah ditugaskan Bakti Tri Lestari," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
(Baca Juga: Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin)
