(Baca Juga: Terdakwa Kasus Investasi Bodong Ajukan Penangguhan Penahanan)
Menanggapi itu, Hakim sendiri tetap melanjutkan sidang. Mereka kemudian meminta Jaksa untuk menyiapkan tanggapan menanggapi eksepsi tim penasihat hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arih Wira Suranta bersiap meminta materi.
Sebelumnya, JPU mendakwa keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 UURI No. 08/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UURI No. 08/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 2 Huruf (q) dan (r) UURI No. 08/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
(Khafid Mardiyansyah)