Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Teroris Penembak Masjid di Selandia Baru Didakwa 50 Pembunuhan

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Kamis, 04 April 2019 |13:31 WIB
Teroris Penembak Masjid di Selandia Baru Didakwa 50 Pembunuhan
Karangan bunga untuk menghormati korban serangan teroris dua masjid di Selandia Baru. Foto/Reuters
A
A
A

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern menyatakan penyerbuan itu sebagai "serangan teroris" dan beberapa ahli hukum berpikir pelaku bisa dijerat dengan undang-undang terorisme Selandia Baru.

BacaKlub Menembak Tolak Rencana Revisi UU Senjata di Selandia Baru

BacaTeroris Pelaku Penembakan Jamaah Masjid di Selandia Baru Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Seorang hakim Pengadilan Tinggi mengatakan dalam risalah pengadilan minggu ini bahwa sidang akan bersifat prosedural dan bahwa Tarrant tidak akan diminta untuk mengajukan pembelaan terhadap tuduhan yang dihadapinya.

"Tujuan utama dari panggilan pada tanggal 5 April adalah untuk memastikan posisi terdakwa mengenai perwakilan hukum dan untuk menerima informasi mengenai langkah-langkah prosedural tertentu dan ketika diperkirakan langkah-langkah tersebut akan selesai," kata Hakim Cameron Mander.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement