Iptu Edi mengatakan, tersangka juga pernah ditahan dengan kasus yang sama. LC bebas dari penjara pada 2012 silam.
(Baca Juga: WN Amerika Ditangkap di Gili Trawang karena Edarkan Ganja)
Selain itu, kata Edi, tersangka kemungkinan telah menjual sekira 10 hingga 20 gram sabu-sabu di Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Karena perannya sebagai bandar, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan besar yang berada dibalik tersangka.
"Jika barang ini tersebar ke masyarakat, sekitar 15.000 orang bisa menjadi korban. Kita patut bersyukur bisa menyelamatkan anak-anak bangsa dari narkoba," tutur Edi.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.