Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Kirim Surat Soal OSO, Ini Kata KPU

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 04 April 2019 |23:30 WIB
 Jokowi Kirim Surat Soal OSO, Ini Kata KPU
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu berkaitan dengan meminta agar lembaga penyelenggara Pemilu itu menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terhadap Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Dalam putusan di PTUN, OSO selaku penggugat di dalam surat PTUN Jakarta Nomor W2.TUN1.287/HK.06/I/2019 itu. Di mana, pada intinya menyatakan batalnya keputusan KPU tentang penetapan Caftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tanggal 20 September 2018. Atau, OSO harus dimasukan ke dalam daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu.

 (Baca juga: Soal Kasus OSO, KPU Dinilai Lalai sejak Awal)

Dikonfirmasi mengenai itu, Komisioner KPU‎ Hasyim Asy'ari mengatakan telah memberikan jawaban dari surat yang dikirimkan oleh Mensesneg Pratikno. Isinya adalah KPU tetap tidak akan memasukan OSO dalam DCT karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018 yang melarang calon Anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.

"‎Sudah kamu jawab. Jawabanya ‎sama seperti surat terdahulu kepada presiden (KPU hanya menjalankan putusan MK)," kata Hasyim saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).

Selain itu, diketahui bahwa, Bawaslu pun telah memutus sengketa tersebut.‎ Bawaslu memerintahkan KPU memasukkan OSO dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019. Namun, KPU terus beralasan menjalankan putusan MK yang melarang calon Anggota DPD rangkap jabatan di kepengurusan partai politik. Sehingga tim kuasa hukum OSO melaporkan komisioner KPU ke Polda Metro Jaya.

 sd

Adapun, isi surat dari Mesesneg yang beredar di kalangan wartawan, yakni,

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa dengan berdasarkan Pasal 116 ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali dibahas terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan surat Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 kepada Presiden menyampaikan permohonan agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Tergugat) untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Atas perhatian Ketua Komisi Pemilihan Umum, kami ucapkan terima kasih.

 

Menteri Sekretaris Negara

 

Pratikno

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement