Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Kasus OSO, KPU Dinilai Lalai sejak Awal

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Minggu, 30 Desember 2018 |16:15 WIB
Soal Kasus OSO, KPU Dinilai Lalai sejak Awal
Oesman Sapta Odang. (Ist)
A
A
A

JAKARTA – Mengenai kisruh pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD RI di Pemilu 2019, ditanggapi oleh pakar hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH Universitas Andalas, Feri Amsari.

Menurut Feri Amsari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan kelalaian karena meloloskan Oesman Sapta Odang masuk ke dalam daftar calon sementara dalam pemilihan anggota DPD RI di Pemilu 2019.

Padahal, KPU seharusnya sejak awal mengetahui dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

Oleh sebab itu, untuk dapat masuk ke dalam daftar calon tetap, Oesman Sapta Odang (OSO) diharuskan memberikan lampiran atau surat yang berisikan pengunduran dirinya dari pengurus partai politik (parpol).

"Mau tidak mau KPU harus mematuhi peraturan tersebut. Kalau KPU tidak mematuhi maka jalur satu-satunya sebenarnya bisa melalui Bawaslu. Jadi perlu diingat bahwa dari putusan MK ada proses verifikasi calon anggota DPD yang harus dilakukan oleh KPU. Apakah memenuhi syarat atau tidak," ujar Feri Amsari saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018).

Pakar hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH Universitas Andalas, Feri Amsari. (Sarah Hutagaol)

"Nah ternyata dari awal Pak OSO tidak memenuhi syarat karena tidak melampirkan syarat mengundurkan diri seagai calon anggota DPD. Tapi anehnya daftar calon sementara ternyata syarat-syaratnya diabaikan oleh KPU, kemudian diloloskan," tambahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement