CHRISTCHURCH - Tersangka yang dituduh membunuh 50 orang dalam serangan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru telah diperintahkan untuk menjalani evaluasi kesehatan mental. Hakim pengadilan tinggi Selandia Baru mengatakan, tersangka akan diperiksa oleh pakar untuk menentukan apakah dia cukup sehat menjalani persidangan atau dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.
Brenton Tarrant, warga Australia berusia 28 tahun dituntut dengan 50 tuntutan pembunuhan dan 39 tuntutan upaya pembunuhan terkait insiden penembakan massal terburuk dalam sejarah Selandia Baru. Dia tidak diminta untuk mengajukan pembelaan.
Pada Jumat pagi, Hakim Cameron Mander memerintahkan bahwa dua pemeriksaan akan dilakukan untuk menentukan kondisi kesehatan mental tersangka. Demikian diwartakan BBC, Jumat (5/4/2019).
Tersangka mendengarkan dengan seksama selama sidang singkat tanpa memberikan komentar. Seusai persidangan,hakim mengembalikannya ke tahanan, dan pengadilan berikutnya akan digelar pada 14 Juni.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.