Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

'Yang Mulia' yang Mulia Akhlak dan Perilakunya

Opini , Jurnalis-Jum'at, 05 April 2019 |15:50 WIB
'Yang Mulia' yang Mulia Akhlak dan Perilakunya
Prof. Dr. Eman Suparman, SH, MH (Foto: Okezone)
A
A
A

TIADA tugas yang lebih mulia di bumi ini selain menjadi duta-duta Allah, wakil-wakil Tuhan untuk menjalankan perintah-Nya bagi kebaikan manusia. Ada orang yang bertugas sebagai pengajar agama, ada yang bertugas sebagai guru dan dosen, ada pula yang bertugas sebagai dokter, ada pula sebagai penegak kebenaran dan keadilan; dan banyak lagi yang lain.

Para penegak kebenaran dan keadilan itu dikenal sebagai penegak hukum. Kenapa mereka disebut penegak hukum? Karena mereka adalah teladan dalam menjalankan hukum. Jadi bukan sekadar karena tugas mereka menegakkan hukum maka mereka disebut penegak hukum, tetapi karena mereka diyakini dan ditugasi oleh negara sebagai teladan atau orang-orang terbaik dalam menjalankan dan mengawal cara berhukum.

Dengan demikian maka penegak hukum (polisi, jaksa, pengacara, hakim, dan petugas lain yang menjadi penjaga gawang undang-undang) adalah role model, suri teladan bagi masyarakat. Tapi dari mereka itu hanya satu golongan manusia yang paling dimuliakan. Mereka yang dimuliakan itu adalah para pengadil atau hakim di pengadilan--dari pengadilan negeri sampai pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.

Kenapa para hakim dimuliakan? Karena mereka bukan manusia biasa. Para hakim adalah duta-duta Allah, wakil-wakil Tuhan, orang-orang yang diberi mandat untuk menjalankan hukum negara dengan jalan menghakimi secara bertanggung jawab kepada — dan selaras dengan — hukum Tuhan. Inilah sebabnya maka dalam setiap putusan pengadilan, ada kalimat yang berbunyi: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Karena para hakim itu adalah duta-duta dari Tuhan Yang Maha Mulia untuk menjalankan hukum secara mulia, maka mereka disapa dengan sebutan "Yang Mulia." Mereka adalah satu-satunya kelompok warga negara yang selalu bahkan "wajib" dipanggil "Yang Mulia."

Apanya yang begitu mulia sehingga para hakim itu disapa "Yang Mulia"? Toganya-kah?, kursinya itu-kah?, tampang hakim itukah yang dimuliakan? Ataukah jabatannya itu yang dimuliakan?

Sesungguhnya kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif sama derajatnya. Presiden RI, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, dan Ketua BPK sama derajatnya dalam tataran pimpinan lembaga penyelenggara negara.

Tapi sapaan "Yang Mulia" lebih sering disematkan kepada para hakim di sidang-sidang pengadilan, padahal posisi hakim sebagai pegawai negara jauh di bawah para pimpinan lembaga tinggi negara itu yang jarang disapa dengan sebutan "Yang Mulia."

Di sini tampak jelas bahwa sidang pengadilan itulah yang mengandung kemuliaan karena dijalankan oleh orang-orang pilihan, duta-duta Allah, wakil-wakil dari Tuhan Yang Maha Mulia untuk menegakkan nilai-nilai luhur nan mulia yaitu kebenaran dan keadilan. Maka secara filosofis sebetulnya yang dimuliakan adalah nilai-nilai kebenaran dan keadilan itu yang membuat sidang pengadilan berhak mendapat kemuliaan. Berarti sidang pengadilan adalah suatu sidang yang bertujuan menegakkan nilai-nilai luhur nan mulia itu yaitu kebenaran dan keadilan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement