JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan Ustaz Buchari Muslim pasca-menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penipuan visa haji.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, peningkatan status terhadap Buchari usai meminta keterangan sejumlah saksi.
"Kasus tersebut merupakan tindak pidana dan (statusnya) dinaikkan ke penyidikan. Saksi kami panggil untuk dimintai keterangan, setelah dilakukan gelar perkara, (status) terlapor dinaikkan sebagai tersangka," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/4/2019).
(Baca Juga: Sudikerta Belum Dicoret dari Daftar Caleg Meski Sudah Ditahan Polisi)

Sejauh ini, sambung Argo, pihaknya sudah memeriksa Ustaz Buchari yang didampingi staf dari Eggi Sudjana.
"Kami melakukan pemeriksaan kepada tersangka dengan didampingi pengacara dari staf Bapak Eggi Sudjana. Berdasarkan subjektivitas penyidik, telah dilakukan penahanan pada tersangka sampai sekarang," kata Argo.
Sebagaimana diketahui, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Buchari Muslim terkait kasus dugaan penipuan pengurusan visa haji. Buchari ditangkap di rumahnya di Perumahan Taman Permata Cikunir, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis 4 April pukul 04.30 WIB.
(Baca Juga: Din: Awas! Ada Orang Ingin Menipu Mengatasnamakan Saya)
Penangkapan terhadap Buchari berdasarkan laporan korban berinisial MJ dengan nomor LP/3368/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2018.
(Arief Setyadi )