Menurutnya, berdasarkan National Risk Assesment Indonesia itu berkaitan dengan narkotika, korupsi dan pajak. "Penyakit Indonesia ini parah potretnya sekarang. Ini yang harus sering-sering kita kerjakan," ujarnya.
Kendati demikian, PPATK tidak akan tinggal diam jika ada dugaan transaksi mencurigakan yang berasal dari perusahaan asing dan dipergunakan untuk Pilpres. "PPATK bisa menelisik uang itu bisa masuk atau tidak, tentunya akan ada tindaklanjut dengan aparat penegak hukum. Kemudian, apakah itu digunakan untuk pemilu, nanti kita akan dengan Bawaslu. Saya kira itu tugas dari PPATK," ujarnya.
(Baca Juga: Relawan Milenial Jokowi-Ma'ruf Doakan Prabowo Sehat)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari menambahkan, dalam peraturan perundang-undangan, sumbangan dana asing memang dilarang dalam Pilpres 2019. "Itu kan dilarang menurut undang-undang. Kalau ada sumbangan dari asing, itu tidak boleh digunakan, dan itu dilaporkan ke KPU dan disetor ke negara," katanya di diskusi tersebut. (Ari)
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.