Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Irfan Nurmansyah mengatakan, menurut pengakuan, sudah dua kali tersangka AM menggunakan sabu tersebut. "Pengakuan yang bersangkutan dua kali jenis sabu. Kita amankan 0,6 gram. Diakui uang dari AM untuk membeli," kata Irfan.
(Baca Juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu dan 13 Ribu Ekstasi dari Malaysia)
Dengan demikian, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo 123, sub 127 Ayat (1) a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Keduanya terancam hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp800 juta.
(Arief Setyadi )