(Baca Juga: Doa Kemenangan untuk Prabowo-Sandi dari Makkah)
Mereka merupakan buzzer, di mana tersangka EW berperan menyebar berita hoaks dengan akun Twitter-nya. Pada akun Twitter EW diketahui tersambung dengan aplikasi media berita (Babe) dan juga memiliki cukup banyak pengikut (follower). Sedang RD, berperan menyebar hoaks menggunakan akun media sosial Facebook dan Twitter.
Atas perbuatan itu, keduanya dikenakan Pasal 13 Ayat (3) dan Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukum penjara empat tahun.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.