Sedangkan 630 TPS lagi diperuntukkan bagi daftar pemilih tambahan (DPTb) atau masyarakat yang pindah memilih. "DPTb ini dikelompokkan jadi dua, yang pertama pemilih di lapas, jumlahnya 295 TPS dengan 52.239 pemilih," katanya.
Selanjutnya pemilih non lapas, atau masyarakat yang pindah memilih karena pindah domisili atau bekerja di luar daerah, ini dicatat membutuhkan 335 TPS atau bagi 87.680 pemilih.
(Baca Juga: Eksponen Muda Muhammadiyah Buktikan 62% Milenial Muhammadiyah Pilih Jokowi)
Pada DPTHP II yang pemilihnya berjumlah 190.770.329 jiwa KPU menyediakan sebanyak 809.500 TPS, sedangkan di DPTHP III berubah menjadi 810.176 TPS.
(Arief Setyadi )