
Adapun untuk jumlah penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 676 TPS, dengan rincian 46 TPS karena penambahan 9.640 DPT dan 630 TPS lagi diperuntukkan bagi daftar pemilih tambahan (DPTb) atau masyarakat yang pindah memilih.
"DPTb ini dikelompokkan jadi dua, yang pertama pemilih di lapas, jumlahnya 295 TPS dengan 52.239 pemilih," bebernya.
Sementara itu, untuk pemilih yang pindah domisili atau merantau karena bekerja di luar daerah, hal itu membutuhkan 335 TPS bagi 87.680 pemilih.
Untuk diketahui, Total TPS di dalam negeri menjadi 810.176 TPS dari sebelumnya di DPTHP 2 berjumlah 809.500 TPS.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.