BANDUNG - Berkedok toko pakaian, DitresNarkoba Polda Jabar membongkar praktik penjualan kosmetik tanpa izin. Beberapa kosmetik yang didapat, tergolong obat keras yang membahayakan.
Toko yang dimaksud berada di Dusub Belendung 02, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. Polisi menetepkan pemilik toko, yang berinisial T menjadi tersangka penjualan obat keras tanpa izin.
Baca Juga: Endorse Kosmetik Ilegal, Via Vallen dan Nella Kharisma Dipanggil Polisi
"Izin tokonya, penjualan pakaian dan klontong. Namun, saat anggota lakukan pengecekan terdapat banyak kosmetik berbahan bahaya yang juga diperjualkan. Ada gudangnya juga di sana," kata Direktur DitresNarkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (9/4/2019).
Ilustrasi Okezone