Enggar mengatakan, untuk menjual berbagai kosmetiknya ini, pemilik toko mengedarkan secara online di berbagai akun jual beli. Salah satu menggunakan aplikasi online shop "Shoppe". Menggunakan nama akun Samaharga Shop, pelaku mengedarkan berbagai kosmetik tanpa izin.
"Kosmetik milik pelaku ini, tidak memiliki izin edar serta juga tidak memenuhi standar keamanan dan kemanfaatannya," ucapnya.
Polisi masih dalami untuk mengetahui berapa lama pelaku mengedarkan kosmetik berbahaya tersebut. Polisi juga masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan berbagai kosmetik tersebut. Tidak menutup kemungkinan, pelaku sendiri yang meracik kosmetik-kosmetik tersebut.
Kepada pelaku, polisi terapkan Undang-undang nomor 36 pasal 196, 197, serta pasal 198 dengan ancaman pidana di atas lima tahun bui.
Baca Juga: Ratusan Jenis Kosmetik Ilegal yang Dijual secara Online Disita BPOM Batam
(Fiddy Anggriawan )