PONTIANAK - AU, seorang gadis berusia 14 tahun yang merupakan siswi salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Pontianak menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah siswi dari berbagai SMA di Bumi Khatulistiwa itu. Akibat kekerasan yang dialaminya, AU harus dirawat intensif di Rumah Sakit Promedika.
Berikut fakta-faktanya:
1. Penganiayaan pada Jumat 29 Maret 2019
Penganiayaan terhadap AU terjadi pada Jumat 29 Maret 2019 lalu. Kejadian bermula ketika AU yang sedang berada di rumah kakeknya, didatangi oleh teman pelaku dan diajak keluar rumah. “Korban didatangi teman pelaku, kemudian diajak keluar rumah dengan alasan ada yang ingin diomongan secara baik-baik,” kata Komisioner Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalbar, Tumbur Manalu saat konferensi pers, kemarin.
Baca juga: Tagar Justice for Audrey Jadi Trending Topic Dunia, Ada Apa?
Korban yang tak menaruh curiga, lantas bersedia dibawa ke suatu tempat. Sampai pada tempat yang dituju, tepatnya di Jalan Sulawesi, korban didatangi teman pelaku yang lain. “Di situlah terjadi penganiayaan,” ujarnya.
Sedangkan sembilan orang teman pelaku lainnya hanya menjadi tim hore. Sebenarnya, target penganiayaan itu bukan AU. Melainkan kakak sepupunya, PO.
Kekerasan fisik yang didapati korban dari para pelaku NE, TP dan FZ mengakibatkan terjadinya kekerasan psikis.
“Korban (dianiaya dengan cara, red) ditendang, dipukul, diseret sampai kepalanya dibenturkan ke aspal. Kemudian, juga mengenai bagian vital korban. Akibatnya, korban mengalami muntah kuning dan opname di salah satu rumah sakit di Kota Pontianak,” ujarnya.
Ibu korban. LK, juga menyebutkan bahwa alat vital anaknya nyaris dirusak oleh salah satu pelaku.
2. Dipicu Asmara Orang Lain
Berdasarkan informasi yang ia dapatkan, pemicu kejadian ini karena asmara. Sebab kata dia, kakak sepupu AU yakni PO pernah pacaran dengan pria yang sekarang menjadi pacar salah satu pelaku. “Karena di media sosial mereka sering chatting dan memberikan komentar, sehingga dari komentar itu mungkin memunculkan rasa kesal pelaku terhadap korban,” ungkapnya.
Dia menyayangkan kasus ini baru terungkap sekarang, padahal kata dia, kasus ini telah terjadi hampir dua minggu yang lalu. “Ini yang kita sesalkan. Kenapa korban tidak menceritakan ke orangtuanya. Ternyata ada ancaman dari pelaku, kalau korban melapor akan mendapatkan perlakuan yang lebih parah lagi. Sehingga korban terintimidasi dan tidak berani melapor,” terangnya.
Baca juga: Warganet Bikin Petisi Justice for Audrey, Sudah Ditandatangani 1,2 Juta Kali
Selain itu, dia turut menyayangkan sikap PO yang tidak menyampaikan kasus ini kepada orangtua korban.

“Yang kita sesalkan lagi adalah kakak sepupunya. Padahal, sudah SMA tetapi tidak menceritakan kasus ini kepada orangtuanya. Tapi malah bercerita kepada kakaknya. Dan kakaknya lagi yang melaporkan kasus ini kepada orangtuanya, hingga terbongkar kasus ini,” ungkapnya.
3. KPPAD Beri Perlindungan kepada Korban dan Pelaku
Eka Nurhayati Ishak, Ketua KPPAD Kalbar mengatakan, mengingat pelaku dan korban adalah anak di bawah umur, maka KPPAD akan memberikan perlindungan kepada korban dan pelaku.
“Sesuai UU Perlindungan Anak dan Sistem Perlindungan Anak, karena korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur, maka keduanya akan kita lakukan pendampingan,” paparnya.
Baca juga: Siswi SMP di Pontianak Dikeroyok hingga Dirusak Kemaluannya
Khusus kepada korban AU, KPPAD telah melakukan pendampingan, Hypnoprana (metode pengobatan dengan menggabungkan antara hypnotis dan pranic healing) termasuk pelaku.
Dia berujar, bahwa kasus ini sudah dilaporkan keluarga korban ke Polsek Pontianak Selatan. Namun, karena belum ada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, sehingga kemarin pagi kasus ini dialihkan ke Polresta Pontianak. Kendati demikian, KPPAD tetap memberikan pendampingan hukum kepada kedua belah pihak.
4. Pelaku Mulai Di-bully di Sekolah
Sementara itu, Sulasti, Komisioner KPPAD Kalbar mengatakan, KPPAD kemarin pagi juga telah berkoordinasi dengan sekolah, tempat ketiga pelaku utama mengenyam pendidikan. Menurutnya, pertemuan tersebut mendapat tanggapan dari pihak sekolah terkait kasus ini. Dia melanjutkan, dari tiga pelaku satu di antaranya sudah hampir menyelesaikan pendidikan. “Kalau pelaku yang satu ini tidak terlalu berat, karena pada tingkat akhir Kelas XII SMA,” ungkapnya.
Namun, yang menjadi dilema adalah kedua pelaku lain yang saat ini masih duduk dibangku Kelas X SMA. Pasalnya usai kasus ini viral, keduanya sudah mulai di-bully kakak kelasnya.
Baca juga: Tak Mau Belikan Nasi Bungkus, Istri Babak Belur Dipukuli Suaminya
“Karena sudah viral, kedua pelaku sering menangis, karena sering di-bully oleh kakak-kakak kelasnya,” paparnya.
KPPAD kata dia, akan memberikan pendampingan terhadap korban. “Kita lakukan pendampingan psikologklinis dan hypnoprana, itu yang pertama,” jelasnya. Pendampingan kedua, KPPAD akan berkoordinasi dengan keluarga korban, karena kebetulan menyangkut nama sekolah. Meski sebenarnya latarbelakang kasus ini tidak berkaitan dengan sekolah.
"Ini kan sudah terlanjur viral sekolahnya, kami akan melakukan pendekatan dengan pihak keluarga, supaya anak ini tetap mendapatkan perlindungan dalam pendidikan. Kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga,” imbuhnya.
Untuk pelaku yang duduk di Kelas XII tidak masalah bagi sekolah, karena dia sudah akan menyelesaikan pendidikan. Pihak sekolah pun tidak akan menghilangkan hak-haknya sebagai anak. “Jadi kalau pun dia berprestasi, walaupun ada kasus ini, sekolah tidak akan mengambil hal-hal yang drastis, seperti tidak meluluskan dan lain sebagainya,” paparnya.
Akan tetapi kedua pelaku lain yang masih duduk di bangku Kelas X SMA, masih dicarikan solusi terbaik, agar dapat terus melanjutkan pendidikan. Berdasarkan kordinasi yang dilakukan KPPAD, pihak sekolah juga akan berhati-hati dan akan terlebih dahulu melakukan pendekatan kepada orangtua pelaku dan guru-guru mengenai kasus ini. “Karena kembali lagi, kepentingan terbaik untuk anak adalah pendidikanya,” timpalnya.
Pihak sekolah mengatakan, pendidikan anak harus diprioritaskan. Mengenai keputusanya nanti seperti apa, itu berdasarkan hasil diskusi orangtua, guru dan dewan pengawas. “Pihak sekolah mengambil tindakan tentu tidak akan merugikan anak. Kami (KPPAD, red) tentu percaya hal tersebut, karena itu yang disampaikan pihak sekolah,” tegasnya.