Saat dianiaya di Jalan Sulawesi, korban sempat melarikan diri. Namun korban kembali dianiaya di Taman Akcaya.
"Masih di Jalan Sulawesi, saat korban dijemput di rumahnya oleh para saksi, yaitu Dea dan Popo yang merupakan sepupu korban. ternyata di sana sudah ada TR, EC dan LL. Saat bertemu, TR bertanya kepada korban apa yang pernah dibicarakan, namun dari arah belakang EC menyiram air ke kepala korban dan langsung dibalas korban dengan menarik rambut EC,” ujarnya.
“Setelah itu EC menendang korban dan langsung terjatuh dan korban membalas memukul dan korban terjatuh dan EC memukul kepala dan perut korban dan EC membenturkan kepala korban ke aspal. Selain juga menginjak kelamin korban hingga korban merasa kelaminnya nyeri. Korban melarikan diri bersama sepupunya Popo, namun dikejar hingga ke Taman Akcaya," ujarnya.
Ia mengatakan kepada seluruh masyarakat untuk bersabar menunggu proses hukum ditegakkan. "Kita akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga tuntas," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)