Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lima Caleg di Maluku Utara Dicoret KPU, Ini Nama-Namanya

Antara , Jurnalis-Rabu, 10 April 2019 |12:44 WIB
Lima Caleg di Maluku Utara Dicoret KPU, Ini Nama-Namanya
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

TERNATE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal mengumumkan lima nama yang dicoret sebagai calon legislatif Provinsi Malut dari berbagai daerah pemilihan (dapil).

Anggota KPU Provinsi Malut, Kasman Tan di Ternate, Rabu (10/4/2019), mengatakan, kelima caleg itu adalah Muhammad H. Jalal Dapil 3 dari PAN; Lendi Asri Saputri Dapil 2 dari Gerindra; Harnita ST Caleg PSI dapil I; Ikram M Nur Dapil 4 dari PSI; dan Wahyu Mahmud Dapil 2 dari partai Nasdem.

KPU menyebut, dua nama di antaranya mengundurkan diri sebagai caleg yakni Lendi Asri Saputri Dapil 2 dari Partai Gerindra dan Harnita ST Caleg PSI dapil I, karena lolos dalam seleksi CPNS.

Kedua caleg telah melaporkan ke partainya masing-masing untuk tidak mengikuti pencalegan dan partai mereka sudah membentuk PKPU untuk diberikan ke KPU Provinsi.

Muhammad H. Jalal Dapil 3 dari PAN juga mengundurkan diri dengan alasan sakit dan sesuai dengan keputusan yang diambil sehingga bersangkutan tidak bisa mencalonkan diri sebagai caleg di tahun ini.

Sudah ada pemberitahuan dari partainya ke KPU Provinsi sehingga pihaknya melakukan klasifikasi sekaligus membuat berita acara.

Kasman menambahkan, ada satu orang nama caleg yang melakukan pelanggaran berat yang memakai fasilitas negara yaitu Ikram M Nur Dapil 4 dari PSI.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement