
Selain itu, Pribudiarta Nur Sitepu menyebutkan kalau pihak Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) akan menangani anak-anak baik pelaku atau korban secara psikologis, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan melakukan penilaian terhadap kasus itu.
“Ini nanti teman-teman di LPKA nanti dia ada Bapas (Balai Pemasyarakatan) di situ yang nanti akan menangani psikologisnya. Kemudian teman-teman yang ada di Komisi Perlindungan Anak itu juga akan melakukan assessment,” papar Pribudiarta.
“Nah hasil assessmentnya itu akan menjadi pegangan buat semua pemangku kepentingan di daerah untuk melakukan intervensi agar si anak korban maupun anak pelaku itu pulih kembali kondisinya,” katanya.
(Edi Hidayat)