JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) siap mengawal kasus penganiayaan yang menimpa salah satu pelajar SMP berusia 14 tahun di Pontianak, Kalimantan Barat, yakni AU.
Meski demikian, pihak Kementerian PPPA tetap akan menyerahkan proses hukum kasus penganiayaan yang dialami AU sampai selesai, dan tidak akan mencampuri proses tersebut yang sedang ditangani oleh pihak berwajib.
“Nah nanti kita serahkan proses hukum harus ditangani sampai selesai. Kita jangan mempengaruhi proses hukum itu tadi,” ujar Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu di Gedung Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).
“Jalani dulu karena sepengatahuan saya mulai dari penyidik, penuntut umumnya, hakimnya itu mereka sudah sensitif anak semua, sudah polisi anak, jaksa anak. Nah kita tunggu prosesnya di situ sampai selesai,” tambahnya.
Baca Juga: Justice for Audrey, Ini Fakta-Fakta Terbaru Kasus Penganiayaan Siswi SMP di Pontianak