Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Beli Kamar Tahanan, Kepala Rutan Tangerang Dicopot

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 11 April 2019 |20:52 WIB
Jual Beli Kamar Tahanan, Kepala Rutan Tangerang Dicopot
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang, Banten, dipecat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sri Puguh Budi Utami. Kepala rutan itu dipecat karena diduga terlibat jual beli kamar tahanan.

Berdasarkan surat nomor : PAS.KP.04.01-70 tertanggal 28 Maret 2019, Dirjenpas mencopot Karutan Kelas I Tangerang dan Kepala Kesatuan Pengamanan rutan yang lebih dikenal dengan Rutan Jambe.

Kebijakan itu dikeluarkan sebelum Ombudsman menerima pengaduan dari keluarga salah satu tahanan yang menyebutkan diminta Rp15 juta oleh sesama penghuni rutan. Sebanyak Rp6 juta digunakan untuk mendapatkan kamar atau sel selepas masa pengenalan lingkungan, sisanya untuk mengurus yang lain.

Menurut Anggota Komisi III DPR, Taufiqulhadi, tindakan Sri Puguh dianggap tepat sekaligus memperlihatkan ketegasan dari Dirjen PAS dan kementeriannya. Terlebih, dalam membersihkan pejabat-pejabat Rutan yang nakal.

"Kami mengapresiasi. Itu langkah tegas yang diambil oleh Dirjen PAS. Tidak boleh ada jual beli kamar tahanan. Itu sangat tidak pantas dilakukan," kata Taufiqulhadi saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement