Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung telah memvonis mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I A Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, dengan pidana delapan tahun penjara. Wahid Husen juga diwajibkan membayar pidana denda Rp400 juta subsider empat bulan, terkait suap pemberian fasilitas mewah di lapas yang dia pimpin.
Baca Juga : Ketua DPR Desak Kemenkumham Usut Tuntas Jual Beli Kamar di Rutan Jambe Banten
Syafuan menilai, pada kasus eks Kalapas Sukamiskin itu, Ditjenpas sudah menerapkan langkah tepat, yakni tidak memberikan pendampingan hukum pada pegawainya yang bermasalah dengan hukum. Dia berharap, hal serupa diterapkan pada dua eks pejabat Rutan Jambe yang dicopot.
"Ada dua peristiwa sama dan hampir bersamaan waktunya, tentu ini pukulan berat bagi Ditjenpas, namun kebijakan yang ditempuh sudah tepat," tuturnya.