Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Beli Kamar Tahanan, Kepala Rutan Tangerang Dicopot

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 11 April 2019 |20:52 WIB
Jual Beli Kamar Tahanan, Kepala Rutan Tangerang Dicopot
Ilustrasi
A
A
A

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung telah memvonis mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I A Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, dengan pidana delapan tahun penjara. Wahid Husen juga diwajibkan membayar pidana denda Rp400 juta subsider empat bulan, terkait suap pemberian fasilitas mewah di lapas yang dia pimpin.


Baca Juga : Ketua DPR Desak Kemenkumham Usut Tuntas Jual Beli Kamar di Rutan Jambe Banten

Syafuan menilai, pada kasus eks Kalapas Sukamiskin itu, Ditjenpas sudah menerapkan langkah tepat, yakni tidak memberikan pendampingan hukum pada pegawainya yang bermasalah dengan hukum. Dia berharap, hal serupa diterapkan pada dua eks pejabat Rutan Jambe yang dicopot.

"Ada dua peristiwa sama dan hampir bersamaan waktunya, tentu ini pukulan berat bagi Ditjenpas, namun kebijakan yang ditempuh sudah tepat," tuturnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement