Namun, ia melanjutkan, Dirjen PAS perlu lebih mengetatkan pengawasan kepada pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan. Hal ini untuk mencegah adanya praktik serupa di dalam lapas dan rutan.
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik, Syafuan Rozi, berpendapat senada. Ia mengapresiasi pencopotan di Rutan Jambe. Kebijakan pencopotan itu adalah sanksi moral bagi pejabat yang melakukan pelanggaran etika.

"Untuk dugaan tindak pidana, serahkan kepada penegak hukum, sehingga hukuman bagi pejabat yang bersangkutan cukup berat. Ditambah kewajiban mengembalikan apa yang diterima," ujar Syafuan.
Menurut Syafuan, dugaan jual beli di Rutan Jambe ini adalah pukulan berat bagi Ditjenpas yang belum lama menghadapi kasus serupa.