Permintaan untuk menghentikan proses pemungutan suara di Malaysia, kata Fritz, hingga KPU menjelaskan bagaimana proses tata cara yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dalam menggelar pemungutan suara.
"Kami minta KPU menghentikannya, sampai dengan KPU mampu menjelaskan bagaimana tata cara prosedur yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang benar," ujarnya.
Menurut Fritz, surat suara tercoblos dibungkus oleh plastik hitam itu ditemukan oleh Panwaslu LN Kuala Lumpur, di sebuah ruangan kosong di Malaysia. "Itu penemunya adalah Panwaslu kita di Kuala Lumpur, sebagai penemunya," ujarnya.
Pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri diketahui berlangsung sejak 8 April hingga 14 April 2019. (Baca Juga: Heboh Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Jokowi: Cek Saja dan Laporkan ke Bawaslu)
(Arief Setyadi )